Restorative Justice Dalam Tindak Kekerasan Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v17i2.4298Keywords:
Restorative Justice, Bullying, Anak di Bawah Umur, Hukum Pidana Islam, Hukum PositifAbstract
Fenomena tindak kekerasan berupa bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur semakin marak terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius karena tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berimplikasi pada masa depan pelaku. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengedepankan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, namun penerapannya dalam kasus bullying masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi perlindungan korban maupun kepastian hukum bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice terhadap tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menelaah regulasi, doktrin, serta pandangan hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice secara normatif memberikan peluang penyelesaian yang lebih humanis, karena menekankan pada pemulihan, perdamaian, dan pemaafan. Namun, praktiknya sering kali menimbulkan ketidakadilan, seperti korban yang tertekan untuk memaafkan meskipun belum siap secara psikologis, atau sanksi yang bersifat subjektif bagi pelaku. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-ishlah (perdamaian) memberikan landasan moral agar penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak menjadi sarana pemaksaan, melainkan benar-benar berorientasi pada pemulihan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan restorative justice yang seimbang, baik dalam kerangka hukum positif maupun hukum pidana Islam, guna melindungi hak-hak korban sekaligus membina pelaku anak.
Downloads
References
Aldila Andari Kristi. (2023). Upaya Mengatasi Bullying di SMP 6 Surakarta. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI), 3(2). https://doi.org/10.55606/jpkmi.v3i2.2048
Ansori. (2015). Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Negeri Kuala Kurun, 3.
Asnawi, M. H. (2019). Pengaruh Perundungan Terhadap Perilaku Mahasiswa. Jurnal Sinestesia, 9(1).
Hidayat, A. A. (2021). Al-Ishlah Perspektif al-Qur’an. PAPPASANG, 3(2).
Hutagalung, A. N., Shurojisyah, S. J., Sinaga, N. S., Yudhoyono, T. T., Naibaho, T. L., & Aulia, N. (2025). Tindak Pidana Bullying Dalam Perspektif Hukum Jinayah:Kajian Terhadap Sanksi dan Perlindungan. Jurnal Mudabbir (Journal Research and Education Studies), 5(1). http://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/mudabbir
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2023).
Nasution, L. M. (2020). Statistik Deskriptif. Hikmah, 14(1 SE-Articles). https://www.e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/view/16
Nurhayati, R., Dwiningrum, S. I. A., & Efianingrum, A. (2021). School Policy Innovation to Reduce Bullying Effect. AL-ISHLAH: Jurnal Pendidikan, 13(3). https://doi.org/10.35445/alishlah.v13i3.1235
Republik Indonesia. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU Perlindungan Anak.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), Pasal 1 angka 17. (n.d.).
Volk, Anthony A., Dane, Andrew V, & Marini, Z. A. (2014). What is bullying? A theoretical redefinition. Developmental Review, 4.
Waluyadi. (2014). Islah Menurut Hukum Islam Relevansinya Dengan Penegakan Hukum Pidana Di Tingkat Penyidikan. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11090
Wiyani, A. (2012). Save Our Children From School Bullying. Arruzz Media.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













