Rekonstruksi Konstitusional Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Hukum Politik Nasional-Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v18i1.5154Keywords:
Rekonstruksi Konstitusional, Perlindungan Hukum, Jaminan Kesejahteraan Sosial, Hukum Politik Nasional-InternasionalAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan implementasi perlindungan hukum serta jaminan kesejahteraan sosial dalam konstitusi Indonesia dalam perspektif hukum politik nasional dan internasional saat ini; dan mengetahui bentuk rekonstruksi konstitusional yang ideal terhadap perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan sosial agar selaras dengan prinsip negara kesejahteraan serta keadilan substantif dalam perspektif hukum politik nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 telah kuat sebagai negara kesejahteraan dan didukung instrumen HAM internasional, namun implementasinya masih terdapat kesenjangan akibat dinamika politik hukum dan belum optimalnya keadilan substantif. Dalam perspektif internasional, Indonesia juga berkewajiban memenuhi ICESCR secara progresif sehingga diperlukan rekonstruksi konstitusional melalui interpretasi progresif, reformasi kelembagaan, dan harmonisasi dengan standar HAM internasional agar tujuan negara kesejahteraan terwujud secara konsisten dan berkeadilan. Perlunya penguatan rekonstruksi konstitusional negara kesejahteraan melalui pembaruan kebijakan dan kelembagaan yang responsif serta sinkronisasi dengan standar HAM internasional agar perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial terwujud secara efektif, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Alfitri, A. (2012) ‘Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional’, Jurnal Konstitusi, 9(3), p. 449. Available at: https://doi.org/10.31078/jk932.
Asshiddiqie, J. (2010) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. 1st edn. Jakarta: Sinar Grafika.
Kukuh, P. (2012) Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan Konsepsi Welfare State di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Laski, J, H. (2015) A Grammar of Politics. London: George Allen & Unwin.
M. Hadjon, P. (1986) ‘Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia’, Jurnal Yuridika.
Mahfud MD, M. (2017) Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mamudji, S. et al. (2005) Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Universitas Indo.
Pemerintah Pusat, I. (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.
Pemerintah Pusat, I. (1999) Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia.
Pemerintah Pusat, I. (2005) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Indonesia.
Pemerintah Pusat, I. (2009) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Indonesia.
Rahardjo, S. (2006) Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sen, A. (2000) Development as Freedom. Oxford University Press.
Soekanto, S. (2008) Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. and Mamudji, S. (2004) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Steiner, H., Alston, P. and Goodman, R. (2008) International Human Rights in Context. Oxford: Oxford University Press.
Suharto, E. (2008) Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Wheare, K. (1966) Modern Constitutions. 2nd edn. Oxford University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













