Dekonstruksi Asas Contrarius Actus Atas Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen) Pejabat Tun dalam Rezim Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Keywords:
Contrarius Actus, Tindakan Faktual, Feitelijke Handelingen, Kompetensi Absolut PTUN, Administrasi PemerintahanAbstract
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memperluas objek pengawasan peradilan melampaui beschikking tradisional hingga mencakup Tindakan Faktual (feitelijke handelingen). Artikel ini mengkaji rasio legis dan reposisi Asas Contrarius Actus terhadap Tindakan Faktual, serta implikasi yuridis perluasan kompetensi absolut PTUN atas penghentiannya. Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa penerapan asas ini pada Tindakan Faktual menghasilkan tegangan normatif karena sifat irreversible tindakan tersebut tidak dapat direspons sekadar dengan skema pencabutan formal-retroaktif. Selain itu, kompetensi absolut PTUN (Pasal 87 UUAP) memunculkan ambiguitas struktural saat berhadapan dengan Tindakan Faktual yang telah selesai, sehingga membutuhkan rekonstruksi remedial yang berorientasi pada penghentian dan pemulihan, bukan sekadar pembatalan.
Downloads
References
Al’anam, Muklis, and Hendro Prabowo. “Reforming the Administrative Court Decision Execution Mechanism: Lessons from the Dutch Administrative Justice System.” Reformasi Hukum 29, no. 2 (2025): 184–200.
Ardyati, Rizda, and Frillasya Ais Sholeha. “Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dalam Penyelesaian Kasus Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Melalui Asas Contrarius Actus.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 4958–4968.
Ashfiya, Sa’adatul, and Zulfa Qurrotu Aini. “Perlindungan Hukum atas Kedaulatan Tubuh Perempuan: Rekonstruksi Maqasid al-Syari’ah Jasser Auda terhadap Hak Integritas Diri dan Otonomi Hukum Individu.” Journal Evidence of Law 5, no. 1 (2026): 320–331.
Firmanto, Taufik, Sufiarina Sufiarina, Frans Reumi, and Indah Nur Shanty Saleh. Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Halim, Chandera, and Arfian Indrianto. “Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam Putusan Pengadilan: Sebuah Studi Kasus.” Justitia et Pax 38, no. 1 (2022).
Handoko, Bimo Putra, Budi Setiawan, Rify Noval Yusron, and Seven Octo Ghalbi. “Kompetensi Absolut dari Sudut Pandang PTUN terhadap Putusan No. 9/G/2023/PTUN.SMD.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 3, no. 1 (2026): 165–181.
Huroiroh, Ernawati, Vera Rimbawani Sushanty, and Wahidur Roychan. “Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 2, no. 2 (2022): 50–76.
Matitaputty, Merlien Irene, Harly Clifford Jonas Salmon, Miracle Soplanit, Wahyu Ramadhani, et al. Hukum Administrasi Negara. Penerbit Widina, 2024.
Miarsa, Fajar Rachmad Dwi, M. Zamroni, Ahmad Heru Romadhon, and Cholilla Hazir Adhaningrum. “Contempt of Court dalam Pelaksanaan Putusan PTUN: Suatu Perbandingan Indonesia dan Prancis.” Journal of Judicial Review 23, no. 1 (2021): 97–114.
Muhammad, Andi Yuzril. “Pengujian Yustisi Peraturan Kebijakan dalam Sistem Administrasi Pemerintahan.” PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2024.
Phinesia, Elizabeth Liely. “Penerapan Asas Praduga Keabsahan (Vermoeden Van Rechtmatigheid Preasumtio Iustae Causa) dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Darma Agung 32, no. 5 (2024): 419–427.
Pietersz, Jemmy Jefry. “Rekonseptualisasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 2, no. 1 (2024): 411–430.
Putra, Hidayat Pratama. “Tantangan dalam Penanganan Perkara Tindakan Administrasi Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara (Challenges in the Examination of Government Administrative Action Cases in Administrative Court).” Jurnal Hukum Peratun 5 (2022): 75–94.
Rohman, Nur. “Problematika Hukum Penyelesaian Tindakan Faktual dan/atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah sebagai Obyek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.” PhD diss., Universitas Islam Indonesia, 2023.
Salas, Maizidah, and Susilo Wardani. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 3045–3053.
Septiningsih, Ismawati, Ainuun Ridayanti, Itok Dwi Kurniawan, and Suyatno Suyatno. “Relevansi Pengaturan dalam Penyelesaian Permasalahan Sengketa di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Research Fair Unisri 7, no. 2 (2023): 127–139.
Sihombing, Eka N.A.M., and Cynthia Hadita. “Perluasan Makna Final Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Acta Law Journal 2, no. 2 (2024): 83–93.
Spaltani, Bita Gadsia. “Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan.” Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 2, no. 1 (2024): 55–78.
Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–128.
Supena, Cecep Cahya. “Tinjauan tentang Konsep Negara Hukum Indonesia pada Masa Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 9, no. 2 (2023): 372–388.
Wibawa, Kadek Cahya Susila, and Nur Hari Susanto. “Abuse of Power Prohibition in Government Actions.” Pakistan Journal of Criminology 16, no. 4 (2024).
Wiratama, Aldi, Ajie Haikal, and Zainudin Hasan. “Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8 (2022): 206–212.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













