A SANKSI TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (SLOT) DALAM KUHP PASAL 303 PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v18i1.5383Keywords:
Judi Online, Slot, Pasal 303 KUHP, Hukum Pidana Islam, Ta'zirAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi internet melahirkan modus perjudian baru di Indonesia yang dikenal dengan judi online slot, yang mudah diakses dan telah menjaring berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga dan aparatur negara. Penelitian ini bertujuan menelusuri kronologi kasus perjudian online di Indonesia, mengkaji unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Islam, serta menganalisis efektivitas sanksi yang dijatuhkan terhadap perbuatan tersebut dari kedua perspektif hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus, bersumber pada data sekunder yang diperoleh melalui kajian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi penegakan hukum terbaru terhadap sindikat judi online menampilkan pola berulang berupa operasi berbasis agregator dan aliran dana lintas negara; bahwa mekanisme teknis Random Number Generator (RNG) menjadi bukti penentu bahwa hasil setiap putaran sepenuhnya bergantung pada peruntungan, bukan keterampilan, sehingga memperkuat pemenuhannya unsur "peruntungan belaka" dalam Pasal 303 KUHP sekaligus unsur gharar dalam hukum pidana Islam; serta bahwa penegakan Pasal 303 KUHP, meskipun signifikan secara kuantitas dalam menekan pemutaran dana judi online, masih belum sepenuhnya efektif akibat kendala yang didapat, teknologi, dan opasitas algoritma. Dalam perspektif hukum pidana Islam, judi online slot digolongkan sebagai jarimah ta'zir yang bersifat fleksibel dan preventif sehingga memberikan wawasan berharga bagi penguatan kebijakan nasional. Penelitian ini merekomendasikan pengintegrasian penegakan hukum represif dengan pendekatan preventif berbasis edukasi dan transparansi algoritma.
Downloads
References
Al-Qurthubi, Imam. 1964. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid VI. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
American Psychiatric Association. 2013. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition (DSM-5). Washington, DC: American Psychiatric Publishing.
Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil Qanun al-Wadh’i, Jilid I. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Audah, Abdul Qadir. 2005. At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid VI. Damaskus: Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2007. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2020. Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid VII, diterjemahkan oleh Tim Pustaka Litera AntarNusa. Jakarta: Gema Insani.
Detikcom. 2024. “Jabar Provinsi dengan Pelaku Judi Online Terbanyak.” 25 Juni 2024.
Djazuli, A. 2000. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fadillah, R. A. 2023. “Harmonisasi Fiqh Jinayah dan Hukum Positif dalam Penanganan Kejahatan Siber”. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Peradaban, Vol. 7, No. 1: 70-85.
Griffiths, Mark. 1994. “The Role of Cognitive Bias and Skill in Fruit Machine Gambling.” British Journal of Psychology, Vol. 85, No. 3: 351-369.
Griffiths, Mark. 2003. “Internet Gambling: Issues, Concerns, and Recommendations.” CyberPsychology & Behavior, Vol. 6, No. 6: 557-568.
Hiariej, E. O. S. 2020. Hukum Pidana. Yogyakarta: UGM Press.
Ibnu Manzhur. t.t. Lisan al-Arab, Jilid V. Beirut: Dar Shadir.
Informatika UII. 2025. “Algoritma Judi Online Menggunakan Random Number Generator”. Yogyakarta: Jurusan Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia.
Kartini. 2006. Patologi Sosial, Jilid I. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Nawawi Arief, Barda. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nugroho. 2025. “Analisis Algoritma Random Number Generator pada Mekanisme Permainan Judi Online Starlight Princess”. Jurnal Ilmiah, Vol. 3, No. 4: 990-998.
Nurdin, Rizqi Kurniadi. 2022. “Penegakan Hukum Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam”. Jarimah: Islamic Criminal Law Journal, Vol. 4, No. 1: 78-90.
Packer, Herbert L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 2025. Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening. Siaran Pers, 27 Agustus 2025. Jakarta: PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 2026. Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa. Siaran Pers, 28 Januari 2026. Jakarta: PPATK.
Acep Akmal Saeful, dkk. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 11, No. 1: 55-68.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. 2023. Laporan Kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Jakarta: Kemenko Polhukam RI.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan UNDIP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
World Health Organization. 2019. International Classification of Diseases 11th Revision (ICD-11). Geneva: WHO.
Yogonet International. 2025. “Bagaimana Algoritma dan RNG Membentuk Slot Online: Melihat Lebih Dekat”. Artikel Daring, 24 September 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













