Restorative Justice Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v18i1.5538Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan pidana yang bersifat retributif dinilai belum efektif karena tidak menyentuh akar masalah ketergantungan dan berpotensi meningkatkan residivisme. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengkaji relevansinya dengan konsep al-islah dan maqasid al-shari'ah dalam hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqh jinayat, regulasi, buku, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice menawarkan penyelesaian yang lebih humanis melalui rehabilitasi medis dan sosial. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika termasuk jarimah ta'zir karena merusak akal (hifz al-'aql). Pendekatan ini sejalan dengan konsep al-islah, sulh, dan ta'zir islahi yang menekankan pemulihan dan kemaslahatan sosial. Implementasi restorative justice didukung oleh kebijakan pemerintah dan peran lembaga keagamaan, namun masih terhambat oleh stigma masyarakat, keterbatasan mediator, dan dominasi sistem peradilan yang punitif.
Kata Kunci: Restorative Justice, Penanggulangan Narkoba, Hukum Pidana IslamPenyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dan berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan pidana yang bersifat retributif dinilai belum efektif karena tidak menyentuh akar masalah ketergantungan dan berpotensi meningkatkan residivisme. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta mengkaji relevansinya dengan konsep al-islah dan maqasid al-shari'ah dalam hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqh jinayat, regulasi, buku, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice menawarkan penyelesaian yang lebih humanis melalui rehabilitasi medis dan sosial. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika termasuk jarimah ta'zir karena merusak akal (hifz al-'aql). Pendekatan ini sejalan dengan konsep al-islah, sulh, dan ta'zir islahi yang menekankan pemulihan dan kemaslahatan sosial. Implementasi restorative justice didukung oleh kebijakan pemerintah dan peran lembaga keagamaan, namun masih terhambat oleh stigma masyarakat, keterbatasan mediator, dan dominasi sistem peradilan yang punitif.
Kata Kunci: Restorative Justice, Penanggulangan Narkoba, Hukum Pidana Islam
Downloads
References
Daftar Pustaka
Adella Mey Sisth Latase, A., & Zainab Ompu Jainah, Z. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Terlibat Dalam Jaringan Peredaran Narkotika (Studi Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk). Jalakotek Journal of Accounting Law Communication and Technology. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7924
Amanda, A. (2026). Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Pembinaan Terhadap Anak Binaan Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung). Universitas Lampung.
Ariyanti, V. (2022). Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Perspektif Viktimologi. Lex Prudentium, 1(1), 37–52.
Fernando, H., Jubba, H., Larasati, Y. G., & Latif, S. A. (2022). Polemik dan Diskriminasi: Keterlibatan Anak dalam Penyalahgunaan Narkoba. Community, 8(2), 185–202.
Gunarto, Megonondo, S. O., & Bawono, B. T. (2023). Legal Reconstruction of the Regulations for Stopping the Prosecution of Narcotic Addicts within the Framework of Restorative Justice Based on Justice. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 6(1), 18–23. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2023.v06i01.003
Hajarin. (2021). Konsep peradilan pidana terintegrasi dalam penegakan hukum berkeadilan. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 5(1).
Hambali Yusuf, S. S. dan S. O. (2024). Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pendekatan Restorative Justice yang Ditolak Pihak Korban di Kepolisian Resor (Polres) Lahat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–26.
Hibatullah, M. N., Rusmiati, E., & Takariawan, A. (2024). Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(1), 131–150. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.20965
Hidayat, A., & Wahyudi, S. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Journal Law Review, 2(2), 135–150.
Laksana, A. W., Lubis, M. R., Suwondo, D., Ngazis, M., & Sari, R. M. P. (2025). Integrating Maqasid al-Shari'ah in Contemporary Islamic Legal Reform on Drug Policy. Metri Islam Law Review, 4(1), 416–439.
Maskun, M. K. (2026). Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. Balobe Law Journal, 6(1).
Prayudha, R. K. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku. Jurnal Hukum Indonesia, 4(4), 113–120.
Ramadhan, T., & Sihaloho, O. A. (2022). Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 13(12).
Rizanizarli, et al. (2023). Stigma Sosial dan Hambatan Rehabilitasi Pelaku Narkoba. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 88–105.
Susiyanto, Ardinata, M., Hangabei, S. M., & Putra, H. S. (2021). Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu). Jurnal HAM, 12(3), 2–11.
Wahid, A. (2022). Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif? Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 307–321.
Wahyuningsih, Y. Y., Winanti, A., Setyawati, M. E., & Lewoleba, K. (2026). Efektivitas Rehabilitasi sebagai Alternatif Hukuman bagi Pecandu Narkoba (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 6(35).
Zainuddin, M., Mubarok, Z., & Bachriani, R. (2022). Politik Hukum Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Semarang Law Review, 3(1).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













