IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Keywords:
Implementasi, Retribusi Pasar, Peraturan Bupati, Siyasah Tanfidziyah, Pasar Pagi Kotabumi.Abstract
Retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu instrumen penerimaan daerah yang memiliki fungsi tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga sebagai instrumen pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pasar kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengatur pelaksanaan retribusi pelayanan pasar melalui Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pagi Kotabumi serta menganalisis pelaksanaannya berdasarkan perspektif siyasah tanfidziyah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi berupa dokumen pertanggungjawaban penerimaan retribusi. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan secara administratif telah berjalan melalui penetapan tarif, pemungutan oleh petugas, penyetoran penerimaan ke kas daerah, pengawasan, serta pemberian teguran terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Data penerimaan menunjukkan bahwa pada tahun 2024 anggaran retribusi pelayanan pasar sebesar Rp3.000.000.000 dengan realisasi Rp924.468.091 atau 30,82%. Pada tahun 2025 anggaran sebesar Rp1.725.800.000 dengan realisasi Rp889.658.370 atau 51,55%, sedangkan sampai Mei 2026 anggaran sebesar Rp1.369.754.454 dengan realisasi Rp116.499.480 atau sekitar 8,51%. Dari perspektif siyasah tanfidziyah, implementasi telah menunjukkan unsur keadilan, amanah, pengawasan, dan kemaslahatan melalui pelayanan keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas pasar. Transparansi pemanfaatan penerimaan dan keterhubungan secara langsung antara penerimaan retribusi dengan pembiayaan keamanan masih perlu diperkuat. Diperlukan peningkatan sosialisasi, transparansi pengelolaan penerimaan, penguatan pengawasan, serta mekanisme penyampaian informasi kepada pedagang.
Downloads
References
Azhar, Muhammad, Debbie Yuari Siallagan, dan Laila Nurfitrah Lubis. “Implementasi Kebijakan Pemungutan Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar Tradisional Melalui Virtual Account pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 10, no. 3 (2023).
Affrian, Reno, Herry Febriadi, Program Studi, Administrasi Publik, Sekolah Tinggi, And Ilmu Administrasi. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nagara,” 2016, 1380–92.
Agamar, Alya. “Tinjauan Siyasah Tanfidziyyah Atas Implementasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Oku Selatan,” 2026.
Aprilia, Reza. “Implementasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Di Pasar Simpang Sari Perspektif Siyasah Tanfidziyyah,” 2025.
Bowo, Ferdian Arie, And Imam Mahrudi. “Efektivitas Pelayanan Publik Dasar Dalam Perspektif Kualitas Pelayanan” 21, No. August (2022).
Dini Rizky Amalia, Asmini. “Revitalisasi Pasar Tradisional Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Pasar Dan Kesejahteraan Pedagang 12,” 2024, 47–58.
Fadillah, Akhmad Zainur Rifqi. Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Di Pasar Baru Karawang, 2026.
Fiska Khotimah, Erina Pane Dan Ahmad Burhanuddin. “Dinamika Implementasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dalam Perspektif Siyasah Tanfidziyah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, No. 2 (2026): 1–18.
Hapani, Muliadi, And Gazali Rahman. “Implementasi Good Governance Dalam Pelayanan Administrasi Publik Pada Kantor Camat Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara Negara Lokal Dalam Menyediakan Layanan Administratif . Penurunan Pendapatan Asli Daerah,” 2026.
Lestariningsih, Wahyuni Sri. “Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Tangerang Selatan.” Jurnal Pembangunan Nagari 9, no. 2 (2024). https://doi.org/10.30559/jpn.v9i2.500
Liana, Ahmad Adil Yunita, Rini Mayasari, Annastasia Sintia Lamonge Rida Ristiyana, Fahmy Rinanda Saputri Irma Jayatmi, Eka Budi Satria, Angga Aditya Permana Moh. Mujibur Rohman Deddy Novie Citra Arta Mario Donald Bani, Gregorio Antonny Bani Andi Haslinah, And Eriyono Budi Wijoyo. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif?: Teori Dan Praktik, 2023.
Mahliza, Yolanda. “Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram Mahliza & Nurabiah?: Prosedur Entri Penerimaan Retribusi Pasar Pada Uptd Pasar Dinas” 1 (2026): 901–9.
Makmur, Syarif. “Kesalahan Penafsiran Komunikasi, Sumber Daya Disposisi dan Struktur Birokrasi dalam Implementasi Kebijakan.” Lentera: Multidisciplinary Studies 1, no. 3 (2023).
Masalah, A Latar Belakang. “Artinya: “ Harta Rampasan (Fai’) Dari Mereka Yang Diberikan Allah Kepada Rasul-Nya (Yang Berasal) Dari Penduduk Beberapa Negeri, Adalah Untuk Allah, Rasul, Kerabat (Rasul), Anak-Anak Yatim, Orang-,” 2021, 1–18.
Maulana, Heru. “Tinjauan Siyasah Tanfidziyyah Syar’iyyah Terhadap Peranan Pemerintah Pekon Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan,” 2025.
Mustanir, Ahmad, And Jusman. “Implementasi Kebijakan Dan Efektivitas Pengelolaan Terhadap Penerimaan Retribusi Di Pasar Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang,” 2016.
Payung, Merry Doti. “Efektivitas Pengelolaan Retribusi Pasar Hewan Bolu Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara,” 2020.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Lampung Utara, 2023.Pratama, Angga Harya, Program Studi, And Hukum Tata. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen Atas Layanan Jasa Parkir Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah,” 2025.
Pratama, Rahmad Jefri, Liky Faizal, dan Ahmad Fauzi Furqon. “Implementation of General Election Commission Regulation Number 9 of 2022 Article 31 in Enhancing Political Participation: A Siyasah Tanfidziyyah Perspective.” Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 10, no. 2 (2026). https://doi.org/10.31538/adlh.v10i2.9289
Puspitasari, Desi Andriani. “Analisis Evaluasi Kinerja Pasar Berstandar Nasional Dalam Meningkatkan Daya Saing Pedagang,” 2026.
Rahmayati, Gismina Tri, And Yoga Catur Prasetiyo. “Strategi Dalam Menjaga Keabsahan Data Pada Penelitian Kualitatif” 1 (2022): 54–64.
Setiana, Een. “Analisis Mitigasi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Terhadap Penurunan Omzet Pedagang,” 2026.
Silfiah, Rossa Ilma, And Septian Rossa Silviana. “Pengelolaan Retribusi Pasar Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Pandaan Rossa.” Sketsa Bisnis 10, No. 2 (2023): 214–35.
Sormin, Rahma Diani. “The Effect of Communication, Resources, Disposition and Structure of Bureaucracy on Medical Participation of Men’s Operations in City of Bandar Lampung.” International Journal for Innovation Education and Research 9, no. 7 (2021): 323–338. https://doi.org/10.31686/ijier.vol9.iss7.3254
Sulung, Undari, And Mohamad Muspawi. “Memahami Sumber Data Penelitian?: Primer, Sekunder, Dan Tersier” 5, No. September (2024): 110–16.
Surya, Azhiim Ramadhan. “Implementasi Pasal 13 Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing) Perspektif Hukum Islam,” No. 6 (2022).
Tari, Melly Fatrian. “Analisis Pengaruh Retribusi Pasar Dan Strategi Pengelolaan Pasar Terhadap Pendapatan Pedagang Menurut Perspektif Ekonomi Islam,” 2021.
Utara, Bupati Lampung. “Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 61,” 2023.
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, 2024.
Yuna, Eddy Asnawi, Tatang Suprayoga. “Pelaksanaan Pembayaran Retribusi Pasar Tradisional Rumbai Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pekanbaru.,” 2024, 1–14.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













