Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat No 3 Tahun 2024 Pasal 20 terhadap Penggunaan Senjata Tajam dalam Upacara Adat Perkawinan Perspektif Siyasah Tanfidziyah

Authors

  • Muhammad Rivan Dhani Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Frenki Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Sisca Novalia Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30739/darussalam.v18i2.5575

Keywords:

Implementasi Peraturan Daerah, Pasal 20, Senjata Tajam, Perkawinan Adat, Siyasah Tanfidziyah.

Abstract

Penggunaan senjata tajam dalam upacara adat perkawinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan bagian dari praktik budaya masyarakat yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya masyarakat yang membawa senjata tajam dalam upacara adat perkawinan meskipun telah terdapat larangan, serta belum optimalnya pelaksanaan pengawasan dan koordinasi aparat dalam penerapan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 terhadap penggunaan senjata tajam dalam upacara adat perkawinan serta menganalisis pelaksanaannya berdasarkan perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan 3 informan yang terdiri dari 1 anggota kepolisian, 1 kepala desa, dan 1 masyarakat. Data sekunder diperoleh dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024, buku, jurnal ilmiah, dokumen, dan sumber kepustakaan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui proses pemilahan, pengelompokan, penafsiran, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 20 dilakukan melalui komunikasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara ketentuan yang seharusnya dilaksanakan dengan kondisi di lapangan. Masyarakat masih ditemukan membawa senjata tajam dalam upacara adat perkawinan sebagai bagian dari perlengkapan atau simbol adat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat yang menganggap penggunaan senjata tajam sebagai tradisi yang dilakukan secara turun-temurun. Di sisi lain, kepolisian turut terlibat dalam kegiatan adat melalui pengamanan, pengawasan, dan pemberian izin kepada penyelenggara kegiatan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 20 memerlukan pengawasan yang lebih konsisten agar pencegahan dapat dilakukan sejak awal dan tidak hanya setelah terjadi pelanggaran atau gangguan ketertiban. Perspektif Siyasah Tanfidziyah, pelaksanaan Pasal 20 merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan kewenangan untuk mewujudkan keadilan, keamanan, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara amanah, bertanggung jawab, dan proporsional dengan tetap memperhatikan keberadaan tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan hukum. Diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap nilai budaya masyarakat dan kewajiban pemerintah serta aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andes, Arie Mathea. Antara Keamanan Dan Keadilan: Diskresi Polisi Dalam Bingkai Hak Asasi Manusia. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia, 2025.

Ariyanti, Vivi, And Rahman Latif Alfian. “Budaya Lokal Dan Hukum Adat Dalam Menciptakan Keteraturan Sosial Studi Pada Masyarakat Adat Kalitanjug, Banyumas.” Jurnal Penelitian Agama 26, No. 1 (2025): 137–52.

Asmarani, Syafira Dini. “Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah.” Jurnal Ilmiah Kutei 24, No. 2 (2025): 155–75.

Bado, Basri. “Model Pendekatan Kualitatif: Telaah Dalam Metode Penelitian Ilmiah.” Tahta Media Grup, 2022.

Ella, Yuniasari. “Agama Dan Tradisi Tekebayan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Di Desa Panaragan Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat.” Uin Raden Intan Lampung, 2022.

Fajriansyah, Stani, Mohammad Yasir Fauzi, And Muhammad Jayus. “Tinjauan Siyasah Tanfidziyah Terhadap Pasal 43 Perda Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Pada Hiburan Organ Tunggal:(Studi Pada Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji).” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 15, No. 2 (2026): 31–44.

Farhana, Farhana. “Makna Simbolik Tradisi Angngaru Dalam Upacara Pernikahan Di Kabupaten Maros= The Symbolic Meaning Of The Angngaru Tradition In Wedding Ceremonies In Maros Regency.” Universitas Hasanuddin, 2025.

Himam, Muh Khusnul, And Saeful Anam. “Teknik Pemilihan Informan Dalam Penelitian Kualitatif: Strategi Dan Implementasi.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 5, No. 2 (2026): 1688–96.

Hutasuhut, Ullynta Mona, Zuhraini Zuhraini, Agus Hermanto, And Triono Triono. “Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung Dalam Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum: Perspektif Siyasah Dusturiyah.” As-Siyasi: Journal Of Constitutional Law 2, No. 2 (2022): 135–52.

Ira, Kumala Putri. “Tinjauan Siyasah Tanfidziyah Terhadap Implementasi Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (Studi Di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran).” Uin Raden Intan Lampung, 2026.

Juwita, Putri, Ayu Melati Ningsih, Mimi Rosadi, Tiara Syahvira, Chika Meilia, Atikah Hazmi, And Rizky May Sharah. “Buku Ajar,” 2025.

Linafsi, Madha Suci. “Penggunaan Senjata Api € Ž Dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18, No. 1 (2015): 113–41.

Ma’arif, A Samsul, Abdi Sakti Walenta, Basarudin Rustiyana, And Yuliana Ristantya Ningsih. “Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif,” N.D.

Muhyi, Muhammad. Metodologi Penelitian. Adi Buana University Press, 2018.

Mulawangsa, M, Adi Nawir, And Sapriadi Sapriadi. “Efektivitas Fungsi Koordinasi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Dengan Camat Di Kabupaten Sinjai Dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.” Journal Of Government Insight 1, No. 2 (2021): 92–103.

Mumtaz, Raihan Zahir, Eti Karini, And Rudi Santoso. “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Perspektif Siyasah Tanfidziyyah.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 4, No. 3 (2026): 207–28.

Qur’aini, Adinda Intan. “Penerapan Pidana Terhadap Sopir Truk Yang Melakukan Kelebihan Muatan Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang),” 2026.

Silalahi, Allena Marvelia, Chanandika Dafri Widagdo, Marvell Jonathan Seroy, Muhammad Rizky, Valencia Prasetyo, And Jeane Neltje. “Pelanggaran Hukum Adat Dan Sanksinya Di Dalam Kehidupan Masyarakat Bali.” Multilingual: Journal Of Universal Studies 3, No. 4 (2023): 237–48.

Sulistiani, Siska Lis, And M E Sy. Hukum Adat Di Indonesia. Bumi Aksara, 2021.

Suprayetno, Rachmad. “Kewenangan Antara Satpol Pp Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.” Jurnal Nestor Magister Hukum 4, No. 4 (2017): 209949.

Tuejeh, Rendy, M Syahrul Borman, And Nur Handayati. “Analisa Hukum Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum Sebagai Perbuatan Pidana.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916) 5, No. 02 (2025): 55–62.

Viatama, Nurmala. “Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Tugas Dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Di Kota Bandar Lampung (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung).” Uin Raden Intan Lampung, 2020.

Winsherly Tan, S H, V Henry Soelistyo Budi, L L M Sh, Tommy H Purwaka, And L L M Sh. Mengatasi Perkawinan Anak: Menyelaraskan Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Detak Pustaka, 2025.

Downloads

Published

2026-10-24

Issue

Section

Articles

Citation Check