Pemberdayaan Mantan Mucikari dengan Pengolahan Sampah Pada Eks Lokalisasi Padang Pasir Banyuwangi

Authors

  • Harun Al Rosyid Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi
  • Mamlukah Mamlukah Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi
  • Maskur Maskur Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi
  • Nurul Inayah Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi

Keywords:

Pemberdayaan, Mantan Mucikari, Pengolahan Sampah

Abstract

Berlandaskan Perbub nomor 88 tahun 2011 pemerintah kabupaten Banyuwangi melakukan penutupan di 11 lokalisasi yang ada.  Dan setelah penutupan lokalisasi mantan mucikari yang berada di eks lokalisasi padang pasir Rogojampi tidak mampu lagi berpenghasilan seperti sebelum penutupan lokalisasi. Pada akhirnya sebagian dari mantan mucikari mulai beralih profesi, ada yang mencoba untuk berdagang, mengumpulkan sampah dan menjadi buruh pemilah sampah. Dikarenakan disekitar lokalisasi banyak warga yang menjadi pengumpul sampah maka untuk menambah nilai sampah perlu dilakukan pemberdayaan mantan mucikari melalui pemanfaatan sampah organik dan non organik pada eks lokalisasi Padang Pasir Rogojampi Banyuwangi sebagai upaya untuk meningkatkan penghasilan mantan mucikari yang telah mengalami penurunan penghasilan setelah penutupan lokalisasi. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan metode kualitatif. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan interaktif model, yang terdiri dari tiga komponen yaitu: reduksi data, penyajian data  penarikan serta pengujian data. Dan untuk pemberdayaan menggunakan teknis Metode RRA yang memiliki tiga konsep dasar yaitu; (a) perspektif sistem, (b) triangulasi dari pengumpulan data, dan (c) pengumpulan data dan analisis secara berulang-ulang (iterative). Dari hasil temuan adalah: Strategi yang dilakukan untuk pemberdayaan mantan mucikari tersebut adalah strategi Aras Mezzo dengan melakukan pelatihan pembuatan kompos dari sampah organik dan membuat tas, bros, dan gantungan kunci dari sampah non organik. Stakeholder yang terlibat dalam pemberdayaan mantan mucikari tersebut adalah Perangkat desa Karangbendo, perangkat kecamatan Rogojampi dan BPM PD kabupaten Banyuwangi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-04-12