TINJAUAN DALIL-DALIL WARIS TERHADAP PRODUK-PRODUK INVESTASI SEBAGAI OBJEK WARIS PERSPEKTIF STUDI ALQUR’AN DAN HADIST TEMATIK
Kajian Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i2.1509Kata Kunci:
Theory of Inheritance, Investment Product, Thematic MethodAbstrak
Artikel ini membahas tentang bagaimana dalil-dalil yang berkaitan dengan waris yang terdapat didalam al-qur’an dan sunnah (hadist) kemudian dikaitkan dengan bagaimana konsep yang terkandung dalam dalil-dalil tersebut bila memasukan produk-produk investasi kedalam bagian waris atau dikatakan produk-produk investasi tersebut dijadikan sebagai objek waris itu sendiri. Dengan output menetukan akan dapat digunakan atau tidak produk-produk dalam Investasi untuk dijadikan objek waris. Serta melakukan kajian dalil-dalil tersebut menggunakan metode tematik yang mana dalam pengkajiannya penulis menentukan dalil-dalil mana saja yang akan digunakan sesuai dengan tema yang diusung kemudian mengkajinya secara rinci mulai dari perowinya, sanadnya, dan juga tentang keabsahan matan dari dalil tersebut. Kemudian juga menghadirkan hadist-hadist lain yang sekiranya berkaitan dengan tema yang ada digunakan sebagai penguat dari hadist sebelumnya.
Unduhan
Referensi
A Khisni. (2017), Hukum Waris Islam, Semarang, Unissula Press
Syarifuddin,Amir. (20040, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana
Pitlo, A. (1979) Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan oleh Isa Arief, Jakarta, lntermasa
Ramulyo, HM Idrir. (1993) Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarz‘san Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) (Jakarta, Sinar Grafika)
Nawawi, Maimun. (2016) Pengantar hukum Kewarisan Islam, (Surabaya, Pustaka Radja)
As-Shabuni. Muhammad Ali. Al-Mawarits Fisi Syarii'ati Islamiyyah 'Alla Dhau' Al-kitab was Sunnah (Kairo, Dar Al-Hadisth,)
NH, Muhammad Firdaus. 2005) Sistem Kerja Pasar Modal Syariah (Jakarta, ITC Cempaka Mas)
Setianingrum, Nurul. (2013) Lembaga Keuangan Syariah (Jember, Stain Jember Press)
R Subekti, (1985) Pokok Pokok Hukum Perdata, cet. XXVI, (Jakarta, lntermasa)
Triandaru , Sigit. Totok Budisantoso.(2006) Bank dan lembaga keungan lain edisi kedua, (Jakarta, Salemba Empat)
Sjarif, Surini Ahlan. Intisari (1992) Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, cet. II (Jakarta, Ghalia Indonesia)
Soepomo, (1966) Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta,Universitas)
Syafri, Sofyan. Harahap, (2001) Akuntansi islam Menuju perumusan teori, (Jakarta : Pustaka Quantum)
Az-Zuhaili, Wahbah. (1989) Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 8 (Damaskus, Daru Al-Fikr)
Projodikuro , Wirjono. (1962) Hukum Warisan Di Indonesia (Bandung, IS Gravennage Vorking van Hove)
Amalia Nuril Hidayati, (2017) Investasi: Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam
Aminatuz Zahroh, (2015) Instrumen Pasar Modal, Iqtishoduna
Elif Pardiansyah, (2017) Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, Jurnal Ekonomi Islam
Mudjiono, (2012) Investasi Dalam Saham & Obligasi Dan Meminimalisasi Risiko Sekuritas Pada Pasar Modal Indonesia, Jurnal Stie Semarang
Naskur, Memahami Harta Peninggalan Sebagai Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam https://media.neliti.com/media/publications/240209-memahami-harta-peninggalan-sebagai-waris-8f1279f5.pdf
Wati Rahmi Ria, Muhamad Zulfika, (2018) Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam, Bandar Lampung.










