LIBERALISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Abdullah Abdul Kholiq Universitas Jember, Indonesia
  • Suyani Indriastuti Universitas Jember, Indonesia
  • Joharul Fathoni Universitas KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung Banyuwangi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30739/istiqro.v10i1.2850

Abstrak

Perdagangan internasional adalah proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains off trade. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak negara-negara di dunia yang tidak terlibat di dalam perdangan, baik perdangan antarregional, antarkawasan, ataupun antarnegara. Liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas (free trade) merupakan suatu kondisi di mana suatu negara melakukan perdagangan antarnegara tanpa hambatan apapun. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan. Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan bahwa perspektif hukum Islam terkait liberasi perdagangan internasional mrupakan sistem perekonomian liberal yang akan memunculkan ketimpangan sosial dan dapat membahayakan stabilitas keamanan ekonomi yang sesuai dengan konsep Islam yang berpijak pada prinsip keadilan, kejujuran, pengakuan kinerja dan jerih payah, humanisme, dan non sentralistis.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aprita, Serlika. 2020. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: PT Raja Grafindo Persada

As-Syafi’I, As-Syarbini. 2001. Mugnil Muhtaj. Beirut: Dar Ehia al-Tourath al-Arabi

Budiyanti, Eka. 2017. Dampak Liberalisasi Perdagangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Hartono, Sri Redjeki. 2007. Pembangunan Ekonomi Indonesia Pada Era Global. Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur. (Yagyakarta: Genta Press), hal.3.

https://www.imf.org/external/np/exr/ib/2001/110801.htm. Accessed on date December 29, 2023

Indro P.P. 2019. Liberasi Perdagangan di Bidang Jasa dan komitmen Indonesia, Direktorat Jendral Bina Konstruksi.

Kaslam, Jumrah. 2022. “Perdagangan Internasional Perspektif Islam; Studi Kasus: Dilema Pengembangan Ekpor Rumput Laut Di Kabupaten Bulukumba”. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Manzhur, Ibn. 2005. Munir al-Ba'labakiy, Al-Maurid Qamus Injiliji Arabi. Beirut: Dar al-Ilm.

Mediawan, Yurdha. 2019. Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Konstruksi dan Komitmen Indonesia. Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

Nawawi, Maimun. 2013. Reformasi Pemikiran Hukum Islam. Pena Salsabila.

Syaugi. 2022. Hukum Islam dan Perdagangan Internasional. Ruang Karya, Jl. Martapura Lama km. 07 rt 07 Kec. Sungai Tabuk Kel. Sungai Lulut Kab. Banjar.

Diterbitkan

2023-01-25

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check